BAB
III INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
3.1
Pertumbuhan Individu.
Pertumbuhan individu adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju
dan lebih dewasa. Pertumbuhan individu ini terjadi tidak hanya begitu saja, ada
beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pertumbuhan individu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan secara garis besar digolongkan
menjadi tiga golongan, yaitu:
- Pendirian Nativistik
- Pendirian Empiristik dan Environmentalistik
- Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme
3.2 Fungsi
Keluarga
Sebagai
unit terkecil dari masyarakat, keluarga juga memiliki fungsi untuk menjalankan
peranannya. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu,
memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di
antara individu tersebut. Inilah yang disebut dengan fungsi keluarga. Berikut
ini adalah macam-macam fungsi keluarga :
- Fungsi Biologis
- Fungsi Pemeliharaan
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Keagamaan
- Fungsi Sosial
3.3
Individu, Keluarga, dan Masyrakat
- Pengertian Individu
Kata individu berasal dari bahasa latin “individiuum” yang artinya yang tak terbagi. Menurut Dr.A.Lysen, individu merupakan kesatuan yang tak terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan.
- Pengertian Keluarga
Kata keluarga berasal dari bahasa Sanskerta “kulawarga” yang berarti anggota. Dari bahasa sansekerta ini, keluarga memiliki pengertian lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Secara umum, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
- Pengertian Masyarakat
Kata masyarakat berasal dari bahasa Arab “musyarak” yang berarti suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Secara umum, masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
3.4 Hubungan
Antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
- Hubungan individu dengan keluarga
Individu memiliki hubungan yang erat dengan keluarga, yaitu dengan ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, kakak, dan adik. Hubungan ini dapat dilandasi oleh nilai, norma dan aturan yang melekat pada keluarga yang bersangkutan. Dengan adanya hubungan keluarga ini, individu pada akhirnya memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya dalam keluarga.
- Hubungan individu dengan masyarakat
Hubungan individu dengan masyarakat terletak dalam sikap saling menjunjung hak dan kewajiban manusia sebagai individu dan manusia sebagai makhluk sosial. Mana yang menjadi hak individu dan hak masyarakat hendaknya diketahui dengan mendahulukan hak masyarakat
BAB
IV PEMUDA DAN SOSIALISASI
Pemuda adalah individu yang bila dilihat
secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami
perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia
pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus
yang akan menggantikan generasi sebelumnya.
Secara internasional,WHO menyebut
sebagai‖ young people‖ dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19
tahun disebut ‖adolescenea‖ atau remaja. International Youth Year yang
diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai
kelompok pemuda.
Seperti yang disinggung di pendahuluan
di atas, sosialisasi merupakan proses belajar mengajar mengenai pola-pola
tindakan interaksi dalam masyarakat sesuai dengan peran dan status sosial yang
dijalankan masing-masing. Dengan proses itu, individu akan mengetahui dan
menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran status masing-masing dan
kebudayaan suatu masyarakat.
4.2 Interlinalisasi dan spesialisasi belajar
Internalisasi adalah perubahan dalam
masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang
norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan
masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam
lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu. Proses
Sosialisasi Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
·
Tahapan Persiapan > Tahapan ini
ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan
dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan
tempat– tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna. 2.
·
Tahapan Meniru > Di mana seorang anak
yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai
mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
3.
·
Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini
memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan,
menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai
mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi. 4.
·
Tahapan Norma Kolektif > Tahapan ini
sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti
norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap
orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat
Luas.
4.2 Pemuda dan
identitas
Pola dasar pembinaan
dan pengembangan generasi muda
Generasi muda yang masih memerlukan
pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat ikut serta dalam
mengisi pembangunan yang kini sedang berlangsung, pemuda di Indonesia sangat
beraneka ragam dari sabang sampai merauke.
Ada 3 kategori dalam mengelompokan generasi muda berdasarkan umur dan
lembaga serta luang lingkup tempat pemuda berada:
1.
Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah. 2. Mahasiswa
usia antara
18
– 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi. 3. Pemuda di luar lingkungan
sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai
permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua
pihak. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia
antara lain sebagai berikut :
·
Terbatasnya lapangan kerja yang
tersedia. tingkat pengangguran tinggi dan menjadi beban bagi keluarga maupun
negara.
·
Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat
Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa. Masih adanya anak-anak
yang hidup menggelandang.
·
Pergaulan bebas yang merujukkan pada
penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
·
Masuknya budaya barat (Westernisasi
Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak
mental generasi muda.
·
Perkawinan dibawah umur yang masih banyak
dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
·
Masih merajalelanya kenakalan remaja dan
permasalahan lainnya.
4.2.1
Masalah generasi muda
Berbagai
permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:
·
Dirasa
menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat
termasuk generasi muda. Kekurangpastian
yang dialami oleh generasi muda terhadap
masa depannya.
·
Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan
fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal.
·
Tingginya
jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan
hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh
bangsa.
·
Kurangnya
lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran
/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya
produktivitas nasional dan memperlambat
kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan
berbagai problem sosial lainnya.
·
Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi
perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan
badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya
beli dan kurangnya perhatian tentang gizi
dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan
rendah.
Dan ada juga masalah lain yaitu:
·
Kebutuhan
Akan Figur Teladan
·
Remaja
jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari
keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang
tinggal hanya kata-kata indah.
·
Sikap
Apatis
Sikap apatis
meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan
diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa
yang terjadi di masyarakatnya.
·
Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
·
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan
remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk
―pelarian‖ (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
4.3 Potensi generasi
muda
Potensi-potensi yang terdapat pada
generasi muda perlu dikembangkan adalah:
·
Idealisme dan daya kritis
·
Dinamika
dan kreativitas
·
Keberanian Mengambil Resiko
·
Opimis dan kegairahan semangat
·
Sifat
kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
·
Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
·
Patriotisme
dan Nasionalisme
·
Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
Tujuan Pokok Sosialisasi
·
Individu
harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan
kelak di masyarakat.
·
Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan
mengenbangkankan kemampuannya.
·
Pengendalian
fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
·
Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata
nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada
masyarakat umum.
BAB V
Warganegara
dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara,
setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya.
Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung
tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak
aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada
suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hokum
Ciri hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hokum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang
tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum
formal antara lain :
1. undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun );
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim
(Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty);
ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum;
ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan
suatu masalah
Referensi
:
Ahmadi Abu, Drs. H . 2003. Ilmu Sosial Dasar : Mata Kuliah Dasar Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
http://eritaku.tumblr.com/post/66050339111/assignment-ilmu-sosial-dasar-individu
http://yusufbudiman92.blogspot.co.id/p/warga-negara-dan-negara.html
Ahmadi Abu, Drs. H . 2003. Ilmu Sosial Dasar : Mata Kuliah Dasar Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
http://eritaku.tumblr.com/post/66050339111/assignment-ilmu-sosial-dasar-individu
http://yusufbudiman92.blogspot.co.id/p/warga-negara-dan-negara.html
Nama
: Rullyansyah Oetama
NPM : 1B114192
Kelas : 5KA49
NPM : 1B114192
Kelas : 5KA49