Kamis, 21 Januari 2016

Softskill Ilmu Sosial Dasar

BAB III INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
3.1       Pertumbuhan Individu.
        Pertumbuhan individu adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Pertumbuhan individu ini terjadi tidak hanya begitu saja, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pertumbuhan individu. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan secara garis besar digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu:
  • Pendirian Nativistik
  • Pendirian Empiristik dan Environmentalistik
  • Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme
3.2      Fungsi Keluarga
        Sebagai unit terkecil dari masyarakat, keluarga juga memiliki fungsi untuk menjalankan peranannya. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut. Inilah yang disebut dengan fungsi keluarga. Berikut ini adalah macam-macam fungsi keluarga :
  • Fungsi Biologis
  • Fungsi Pemeliharaan
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Keagamaan
  • Fungsi Sosial
3.3       Individu, Keluarga, dan Masyrakat
  • Pengertian Individu
    Kata individu berasal dari bahasa latin “individiuum” yang artinya yang tak terbagi. Menurut Dr.A.Lysen, individu merupakan kesatuan yang tak terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan.
  • Pengertian Keluarga
    Kata keluarga berasal dari bahasa Sanskerta “kulawarga” yang berarti anggota. Dari bahasa sansekerta ini, keluarga memiliki pengertian lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Secara umum, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
  • Pengertian Masyarakat
    Kata masyarakat berasal dari bahasa Arab “musyarak” yang berarti suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Secara umum, masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

3.4     Hubungan Antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
  • Hubungan individu dengan keluarga
    Individu memiliki hubungan yang erat dengan keluarga, yaitu dengan ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, kakak, dan adik. Hubungan ini dapat dilandasi oleh nilai, norma dan aturan yang melekat pada keluarga yang bersangkutan. Dengan adanya hubungan keluarga ini, individu pada akhirnya memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya dalam keluarga.
  • Hubungan individu dengan masyarakat
    Hubungan individu dengan masyarakat terletak dalam sikap saling menjunjung hak dan kewajiban manusia sebagai individu dan manusia sebagai makhluk sosial. Mana yang menjadi hak individu dan hak masyarakat hendaknya diketahui dengan mendahulukan hak masyarakat

BAB IV PEMUDA DAN SOSIALISASI
Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya.
Secara internasional,WHO menyebut sebagai‖ young people‖ dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ‖adolescenea‖ atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
Seperti yang disinggung di pendahuluan di atas, sosialisasi merupakan proses belajar mengajar mengenai pola-pola tindakan interaksi dalam masyarakat sesuai dengan peran dan status sosial yang dijalankan masing-masing. Dengan proses itu, individu akan mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran status masing-masing dan kebudayaan suatu masyarakat.

4.2  Interlinalisasi dan spesialisasi belajar

Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu. Proses Sosialisasi Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:




·         Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat– tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna. 2.

·         Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya. 3.

·         Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam  bersosialisasi. 4.

·         Tahapan Norma Kolektif > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.

4.2 Pemuda dan identitas

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda

Generasi muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat ikut serta dalam mengisi pembangunan yang kini sedang berlangsung, pemuda di Indonesia sangat beraneka ragam dari sabang sampai merauke.  Ada 3 kategori dalam mengelompokan generasi muda berdasarkan umur dan lembaga serta luang lingkup tempat pemuda berada:

1. Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah. 2. Mahasiswa usia antara
18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi. 3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas. generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia antara lain sebagai berikut :

·         Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. tingkat pengangguran tinggi dan menjadi beban bagi keluarga maupun negara.
·         Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa. Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
·         Pergaulan bebas yang merujukkan pada penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
·         Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
·         Perkawinan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
·         Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya.

4.2.1 Masalah generasi muda

Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:

·         Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
·         Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal.
·         Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh  berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh  bangsa.
·         Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran /setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
·         Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang  berpenghasilan rendah.

Dan ada juga masalah lain yaitu:

·         Kebutuhan Akan Figur Teladan
·         Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata indah.
·         Sikap Apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang  bersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
·         Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
·         Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk ―pelarian‖ (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).




4.3 Potensi generasi muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:

·         Idealisme dan daya kritis

·         Dinamika dan kreativitas

·         Keberanian Mengambil Resiko

·         Opimis dan kegairahan semangat

·         Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab

·                  Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan

·         Patriotisme dan Nasionalisme

·                  Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi

Tujuan Pokok Sosialisasi

·         Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
·         Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
·         Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
·         Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

BAB V
Warganegara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hokum

Ciri hukum adalah :

-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hokum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

1.      undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.      keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.      pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Referensi :
Ahmadi Abu, Drs. H . 2003. Ilmu Sosial Dasar : Mata Kuliah Dasar Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
http://eritaku.tumblr.com/post/66050339111/assignment-ilmu-sosial-dasar-individu
http://yusufbudiman92.blogspot.co.id/p/warga-negara-dan-negara.html
Nama : Rullyansyah Oetama
NPM : 1B114192
Kelas : 5KA49